Islamic Journalism ini harus berupaya menjadikan jurnalistik Islami sebagai “ideologi” para jurnalis atau wartawan Muslim.
“Ideologi” jurnalistik Islam akan mendorong munculnya ghirah, semangat, membela kepentingan Islam dan umatnya, juga menyosialisasikan nilai-nilai Islam, sekaligus meng-counter dan mem-filter derasnya arus informasi jahili dari kaum anti-Islam.
Insya Allah, jurnalistik Islami ini menjadi “ideologi jurnalistik” jajaran redaksi dan manajemen warnaislam.com ini, mungkin tinggal “poles” soal bahasa jurnalistiknya.
Sebagaimana saya “kupas tuntas” dalam buku Jurnalistik Dakwah: Visi Misi Dakwah Bil Qolam (Rosdakarya Bandung, 2003), jurnalistik Islami dapat dimaknakan sebagai “suatu proses meliput, mengolah, dan menyebarluaskan berbagai peristiwa dengan muatan nilai-nilai Islam, khususnya yang menyangkut agama dan umat Islam kepada khalayak, serta berbagai pandangan dengan perspektif ajaran Islam”.
Dapat juga jurnalistik Islam dimaknakan sebagai “proses pemberitaan atau pelaporan tentang berbagai hal yang sarat dengan muatan dan sosialisasi nilai- nilai Islam”.
Jurnalistik Islami bisa dikatakan sebagai crusade journalism, yaitu jurnalistik yang memperjuangkan nilai-nilai tertentu, yakni nilai-nilai Islam. Jurnalistik Islami mengemban misi ‘amar ma’ruf nahyi munkar (Q.S. 3:104).
Jadi, jurnalistik Islami adalah upaya dakwah Islamiyah juga. Karena jurnalistik Islami bermisi ‘amar ma’ruf nahyi munkar, maka ciri khas jurnalistik Islami adalah menyebarluaskan informasi tentang perintah dan larangan Allah SWT.
Jurnalisme Islam menyampaikan pesan dan berusaha memengaruhi komunikan/khalayak, agar berperilaku sesuai dengan ajaran Islam.
Jurnalistik Islami tentu saja menghindari gambar-gambar ataupun ungkapan-ungkapan pornografis, menjauhkan promosi kemaksiatan, atau hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti fitnah, pemutarbalikkan fakta, berita bohong, mendukung kemunkaran, dan sebagainya.
Jurnalistik Islami harus mampu mempengaruhi khalayak agar menjauhi kemaksiatan, perilaku destruktif, dan menawarkan solusi Islami atas setiap masalah.
Karena jurnalistik Islami adalah jurnalistik dakwah, setiap jurnalis (wartawan) Muslim berkewajiban menjadikan jurnalistik Islami sebagai “ideologi” dalam profesinya. Baik jurnalis Muslim yang bekerja pada media massa umum maupun –apalagi– pada media massa Islam. Karena dakwah memang merupakan kewajiban melekat dalam diri setiap Muslim.
Jurnalis Muslim memang akan sulit mengemban misinya atau mematuhi “ideologi jurnalistik Islami”-nya, jika ia bekerja pada media massa non-Islam, atau media yang jauh dari misi Islami, karena ia kemungkinan terbawa arus dan terkena kebijakan redaksional yang tidak committed akan nilai-nilai Islam.
Jurnalis Muslim adalah sosok jurudakwah (da’i) di bidang pers, yakni mengemban da’wah bil qolam (dakwah melalui tulisan). Ia adalah jurnalis yang terikat dengan nilai-nilai, norma, dan etika Islam.
Karena jurudakwah menebarkan kebenaran Ilahi, maka jurnalis Muslim laksana “penyambung lidah” para nabi dan ulama. Karena itu, ia pun dituntut memiliki sifat-sifat kenabian, seperti Shidiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah.
- Shidiq artinya benar, yakni menginformasikan yang benar saja dan membela serta menegakkan kebenaran itu. Standar kebenarannya tentu saja kesesuaian dengan ajaran Islam (al-Quran dan as-Sunnah).
- Amanah artinya terpercaya, dapat dipercaya, karenanya tidak boleh berdusta, memanipulasi atau mendistorsi fakta, dan sebagainya.
- Tabligh artinya menyampaikan, yakni menginformasikan kebenaran, tidak menyembunyikannya.
- Fathonah artinya cerdas dan berwawasan luas. Jurnalis Muslim dituntut mampu menganalisis dan membaca situasi, termasuk membaca apa yang diperlukan umat.
Peran Jurnalis Muslim
Setidaknya ada lima peranan jurnalis Muslim, yaitu:
1. Pendidik (Muaddib)
Melaksanakan fungsi edukasi yang Islami. Ia harus lebih menguasai ajaran Islam daru rata-rata khalayak pembaca. Lewat media massa, ia mendidik umat Islam agar melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya.
Jurnalis Muslim memikul tugas mulia untuk mencegah umat Islam dari berperilaku yang menyimpang dari syariat Islam, juga melindungi umat dari pengaruh buruk media massa non-Islami yang anti-Islam.
2. Pelurus Informasi (Musaddid).
Setidaknya ada tiga hal yang harus diluruskan oleh para jurnalis Muslim.
Informasi tentang ajaran dan umat Islam.
Informasi tentang karya-karya atau prestasi umat Islam.
Investigative reporting tentang kondisi umat Islam di berbagai penjuru dunia.
Peran Musaddid terasa relevansi dan urgensinya mengingat informasi tentang Islam dan umatnya yang datang dari pers Barat biasanya biased (menyimpang, berat sebelah) dan distorsif, manipulatif, alias penuh rekayasa untuk memojokkan Islam yang tidak disukainya.
Jurnalis Muslim dituntut berusaha mengikis fobi Islam (Islamophobia) yang merupakan produk propaganda pers Barat yang anti-Islam.
3. Pembaharu (Mujaddid)
Penyebar paham pembaharuan akan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam (reformisme Islam). Jurnalis Muslim hendaknya menjadi “jurubicara” para pembaharu, yang menyerukan umat Islam memegang teguh al-Quran dan as-Sunnah, memurnikan pemahaman tentang Islam dan pengamalannya (membersihkannya dari bid’ah, khurafat, tahayul, dan isme-isme asing non-Islami), dan menerapkannya dalam segala aspek kehidupan umat.
4. Pemersatu (Muwahid)
Menjadi jembatan yang mempersatukan umat Islam. Oleh karena itu, kode etik jurnalistik yang berupa impartiality (tidak memihak pada golongan tertentu dan menyajikan dua sisi dari setiap informasi atau both side information) harus ditegakkan.
Jurnalis Muslim harus membuang jauh-jauh sikap sektarian yang secara ideal dann komersial tidaklah menguntungkan”.
5. Pejuang (Mujahid)
Pejuang-pembela Islam. Melalui media massa, jurnalis Muslim berusaha keras membentuk pendapat umum yang mendorong penegakkan nilai-nilai Islam, menyemarakkan syiar Islam, mempromosikan citra Islam yang positif dan rahmatan lil’alamin, serta menanamkan ruhul jihad di kalangan umat. (www.romeltea.com).
0 Response to "Jurnalistik Dakwah - Jurnalistik Islam"
Posting Komentar